Sidang Perdana: Armor Toreador Sampaikan Permintaan Maaf ke Cut Intan Nabila

Armor Toreador (25) menjalani sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia didakwa melakukan KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23).
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (28/10/2024). Sidang KDRT digelar tertutup untuk umum.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum, Agung Ary Kesuma, membacakan dakwaan terhadap Armor. Ia didakwa melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan alternatif Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004. Dakwaan tambahan mencakup Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 undang-undang yang sama, serta Pasal 351 KUHP sebagai opsi kedua.
“Sidang perdana atas nama Armor Toreador Guatifante dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Dakwaan sendiri pasal pertama adalah Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata Agung Ary Kesuma pada Senin (28/10/2024).
“Selanjutnya subsider Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau kedua, Pasal 351 KUHP,” lanjutnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 4 November 2024, dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa.
“Selanjutnya sidang ditunda satu minggu, hari Senin 4 November dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” ujarnya.
Kasus ini menjadi viral setelah video dugaan KDRT yang dilakukan oleh Armor tersebar di media sosial.
Ini mendorong Polres Bogor untuk melakukan penangkapan dan menetapkan Armor sebagai tersangka atas laporan KDRT terhadap istrinya. Dia dijerat pasal KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. (Pr/dbs)






